Albertina Ho: Prinsip Saya, Kalau Perintah Harus Dilaksanakan

Albertina Ho: Prinsip Saya, Kalau Perintah Harus Dilaksanakan
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Albertina Ho telah dilantik menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.

Dia mengatakan, mau menjadi anggita Dewas KPK karena itu merupakan peintah.

"Saya baru dihubungi tadi pagi (Jumat pagi, 20/12, red). Prinsip saya ya kalau itu memang perintah harus saya laksanakan. Karena saya kan kalau diperintah kan harus melaksanakan. Apalagi saya masih hakim juga ya. Biar bagaimana pun kalau diperintah dari pimpinan kita harus laksanakan. Untuk apa? Untuk kepentingan negara kita," kata Albertina di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat.

Dimintai tanggapan soal polemik Dewas KPK yang dinilai punya kewenangan lebih besar dibanding pimpinan KPK, Albertina mengatakan belum bisa berkomentar mengenai hal itu.

" Tentu saja kita (para anggota Dewas KPK) perlu diskusi dan segala macam. Nah nanti bagaimana, apakah memenuhi harapan atau bagaimana, ya nanti teman-teman menilai," ungkap Albertina.

Menurut Albertina, penyadapan KPK juga tidak akan bermasalah meski membutuhkan izin tertulis dari Dewas.

"Selama ini juga penggeledahan, penyitaan izin pengadilan juga ndak masalah kan? Saya kan kerja di pengadilan juga. Izin-izin berjalan dengan lancar, biasa, tidak ada masalah. Nanti kita lihat saja kasusnya," tambah Albertina.

Albertina juga akan mundur dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. "Saya mundur dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang karena saya harus melepas jabatan struktural saya, tetapi sebagai hakim tetaplah. UU bilang bagaimana? Jabatan struktural ya. Sudah saya lepas sebagai Waka PT Kupang tidak boleh rangkap, nanti ada konflik kepentingan," jelas Albertina.

Albertina Ho yang resmi menjadi anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK, mengaku akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News