Aldi Apriyanto Tewas Tertembak, Polda DIY Tetapkan Briptu MK sebagai Tersangka

Aldi Apriyanto Tewas Tertembak, Polda DIY Tetapkan Briptu MK sebagai Tersangka
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023) malam. Foto: ANTARA/Luqman Hakim

jpnn.com, YOGYAKARTA - Briptu MK, anggota Polsek Girisubo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga akibat tertembak senjata api saat pentas musik di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, Minggu (14/5) malam.

"Penydidik telah menetapkan Briptu MK jadi tersangka," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin malam.

Dalam kasus itu, seorang warga Girisubo, Gunungkidul bernama Aldi Apriyanto, 19, tewas diduga tertembak senjata api laras panjang jenis SS1-V1 yang tengah dibawa Briptu MK, 28.

Terkait dengan kronologi kejadian, Nuredy menjelaskan bahwa pada hari Minggu (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB, Briptu MK bersama sejumlah anggota kepolisian lain melakukan pengamanan pentas musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY.

Menjelang akhir pentas musik itu, terjadi keributan antarpenonton sehingga tersangka naik panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai.

Dari atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata api laras panjang yang tengah dibawa anggota kepolisan lainnya bernama Satyo Ibnu Yudhoyono karena Satyo dinilai lebih junior darinya.

Satyo lantas menyerahkan senjata api kepada tersangka sembari memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru.

Setelah menganggukkan kepala tanda mengerti, Briptu MK lantas menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.

Briptu MK, anggota Polsek Girisubo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga akibat tertembak senjata api, Minggu (14/5) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News