Aldi dan Azhari Keok Diterjang Timah Panas, Tuh Lihat
Rabu, 16 Juni 2021 – 01:59 WIB
Selain mengamankan kedua pelaku, jelas Tri, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel diduga hasil curian, dan satu tas ransel.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya kurungan penjara lebih dari 5 tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Keranjang Buah Mencurigakan Diperiksa Petugas, Astaga, Isinya Ternyata
Sementara, kedua pelaku ketika ditanyai awak media, tak banyak bicara dan hanya mengakui perbuatannya. “Iya, kami yang bobol konter HP itu,” ucap tersangka Aldi dan Azhari. (*/palpos.id)
Dua buronan kasus pembobolan konter HP di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumsel, Senin (14/6) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak