Aldi dan Azhari Keok Diterjang Timah Panas, Tuh Lihat
Rabu, 16 Juni 2021 – 01:59 WIB

Kedua tersangka yang dipelor Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (15/06). Foto: humas polrestabes palembang
Selain mengamankan kedua pelaku, jelas Tri, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel diduga hasil curian, dan satu tas ransel.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya kurungan penjara lebih dari 5 tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Keranjang Buah Mencurigakan Diperiksa Petugas, Astaga, Isinya Ternyata
Sementara, kedua pelaku ketika ditanyai awak media, tak banyak bicara dan hanya mengakui perbuatannya. “Iya, kami yang bobol konter HP itu,” ucap tersangka Aldi dan Azhari. (*/palpos.id)
Dua buronan kasus pembobolan konter HP di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumsel, Senin (14/6) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas