Aldi dan Gede Ditangkap saat Transaksi Narkoba di Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali
Sabtu, 22 April 2023 – 21:03 WIB

Petugas Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali menunjukkan dua tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu di Kantor Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bandara Ngurah Rai
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.
Saat ini, ujar dia, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.
Polisi kini sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang narkotika jenis sabu tersebut.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menggagalkan upaya transaksi sabu-sabu yang melibatkan dua orang kurir di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Jumat
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Pemprov Bali Larang Jual AMDK di Bawah 1 Liter, ADUPI: Ini Masalah Baru Bagi Industri Daur Ulang
- Peluncuran Produk Spa Mewah Valmont di The Ritz-Carlton Bali