Aldi dan Gede Ditangkap saat Transaksi Narkoba di Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali

Aldi dan Gede Ditangkap saat Transaksi Narkoba di Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali
Petugas Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali menunjukkan dua tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu di Kantor Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bandara Ngurah Rai

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.

Saat ini, ujar dia, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.

Polisi kini sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang narkotika jenis sabu tersebut.(antara/jpnn)

Polisi berhasil menggagalkan upaya transaksi sabu-sabu yang melibatkan dua orang kurir di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Jumat


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News