Aldi dan Gede Ditangkap saat Transaksi Narkoba di Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali
Sabtu, 22 April 2023 – 21:03 WIB
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.
Saat ini, ujar dia, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.
Polisi kini sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang narkotika jenis sabu tersebut.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menggagalkan upaya transaksi sabu-sabu yang melibatkan dua orang kurir di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Jumat
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi