Aldi dan Siti Choeriah Sungguh Keterlaluan, Beraksi di Kawasan Wisata Dieng

Aldi dan Siti Choeriah Sungguh Keterlaluan, Beraksi di Kawasan Wisata Dieng
Pasangan suami istri pengedar uang palsu diringkus Polres Wonosobo. Foto: ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com, WONOSOBO - Aparat Polres Wonosobo menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Bekasi, Aldi Vikasso (46) dan Siti Choeriah (42), karena telah menggunakan uang palsu (upal) dalam bertransaksi kepada beberapa penjual di kawasan wisata Dieng, Jawa Tengah.

Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah kedapatan membeli satai, mainan untuk anaknya, dan bubur dengan uang palsu di kawasan wisata Dieng, Kabupaten Wonosobo.

Menurut dia, Vikasso merupakan residivis kasus pengedaran uang palsu di Cikarang beberapa tahun lalu.

"Kami dapat laporan dari masyarakat tentang peredaran uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu di wilayah Dieng, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya, Kamis,.

Mereka diamankan di Jalan Raya Dieng-Wonosobo Kecamatan Garung. Polisi menyita 125 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang disimpan di dalam kantong plastik di dalam mobilnya.

Dalam pengembangan selanjutnya, polisi mengamankan lagi 67 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu beserta alat pembuat uang palsu, seperti setrika listrik, penggaris, pisau, dan lima alat cat sempot untuk penguat lem pada upal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 Ayat (1) atau Pasal 36 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Tersangka Vikasso mengatakan bahwa ratusan lembar uang palsu tersebut berasal dari kenalannya bernama Budi di Banten.

Ini tampang Aldi Vikasso dan Siti Choeriah. Keduanya hanya tertunduk malu usai diamankan petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News