Alex Desak Jaksa Buat SKPP Baru
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:30 WIB

Alex Desak Jaksa Buat SKPP Baru
JAKARTA - Menyikapi penolakan SKPP oleh Mahkamah Agung (MA), pengacara Bibit-Chandra, Alex Lay, mendesak Jaksa Agung menerbitkan SKPP baru. "Menurut kami, langkah terbaik adalah merevisi SKPP. Lakukan pemeriksaan tambahan karena ada banyak perkembangan yang terjadi," kata Alex, Selasa (12/10). Sementara, jika kasus Bibit-Chandra dibawa ke pengadilan, menurutnya, akan menimbulkan kerumitan atau komplikasi hukum yang parah. Selain itu, juga akan menunjukkan adanya inkonsistensi di tubuh kejaksaan.
Perkembangan tersebut antara lain persidangan Anggodo Widjojo yang memutuskan bahwa Anggodo bersalah melakukan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK.
Baca Juga:
Dalam persidangan itu juga tidak ditemukan bukti rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja dengan Ari Muladi. Padahal, rekaman ini semula dikatakan sebagai bukti kasus dugaan pemerasan oleh pejabat KPK yang menyeret Bibit-Chandra. "Malah CDR-nya juga tidak ada," ujar Alex.
Baca Juga:
JAKARTA - Menyikapi penolakan SKPP oleh Mahkamah Agung (MA), pengacara Bibit-Chandra, Alex Lay, mendesak Jaksa Agung menerbitkan SKPP baru. "Menurut
BERITA TERKAIT
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan