Alex Desak Jaksa Buat SKPP Baru
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA - Menyikapi penolakan SKPP oleh Mahkamah Agung (MA), pengacara Bibit-Chandra, Alex Lay, mendesak Jaksa Agung menerbitkan SKPP baru. "Menurut kami, langkah terbaik adalah merevisi SKPP. Lakukan pemeriksaan tambahan karena ada banyak perkembangan yang terjadi," kata Alex, Selasa (12/10). Sementara, jika kasus Bibit-Chandra dibawa ke pengadilan, menurutnya, akan menimbulkan kerumitan atau komplikasi hukum yang parah. Selain itu, juga akan menunjukkan adanya inkonsistensi di tubuh kejaksaan.
Perkembangan tersebut antara lain persidangan Anggodo Widjojo yang memutuskan bahwa Anggodo bersalah melakukan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK.
Baca Juga:
Dalam persidangan itu juga tidak ditemukan bukti rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja dengan Ari Muladi. Padahal, rekaman ini semula dikatakan sebagai bukti kasus dugaan pemerasan oleh pejabat KPK yang menyeret Bibit-Chandra. "Malah CDR-nya juga tidak ada," ujar Alex.
Baca Juga:
JAKARTA - Menyikapi penolakan SKPP oleh Mahkamah Agung (MA), pengacara Bibit-Chandra, Alex Lay, mendesak Jaksa Agung menerbitkan SKPP baru. "Menurut
BERITA TERKAIT
- Saksi Ungkap Detik-Detik Kecelakaan Maut Wisatawan Asal Jakarta di Pelabuhanratu
- DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Razman yang Naik Meja Ketika Sidang
- Soal Isu Reshuffle, Gus Ipul: Arahan Lisannya Jelas, Jangan Main-Main
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Waka MPR: Presiden Prabowo Sudah Pertimbangkan Secara Baik & Terukur untuk IKN
- Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango