Alex Desak Jaksa Buat SKPP Baru
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:30 WIB
Soalnya, dalam memori PK, kata dia, kejaksaan agung sudah menyatakan bahwa surat pencegahan Anggoro dan Joko Chandra keluar negeri yang dilakukan pimpinan KPK adalah prosedural. Kemudian, pemberian uang dari Anggoro/Anggodo kepada Ari Muladi juga sudah dinyatakan tidak berhubungan dengan penerbitan surat tersebut.
"Dalam memori PK, sudah ditegaskan tidak melanggar hukum, tidak bersalah. Kalau dibawa ke pengadilan, ini akan kontradiktif. Barusan kejaksaan agung katakan gak (bersalah), tetapi kemudian disuruh buat dakwaan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah," jelasnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Menyikapi penolakan SKPP oleh Mahkamah Agung (MA), pengacara Bibit-Chandra, Alex Lay, mendesak Jaksa Agung menerbitkan SKPP baru. "Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah