Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Jubir: Menjadi Tersangka Bukan Berarti Mutlak Bersalah
jpnn.com, PALEMBANG - Juru bicara anggota DPR RI H Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis angkat bicara terkait penangkapan yang dilakukan Kejagung terhadap bosnya, Kamis (16/9).
Alex Noerdin ditangkap Tim penyidik Jampidsus Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Kemas meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung. Menjadi tersangka bukan berarti mutlak bersalah.
Hal itu disampaikan Kemas lewat akun pribadinya di Facebook terkait penetapan H Alex Noerdin, Kamis (16/9).
Dia juga memohon maaf kepada rekan kerja, media dan lainnya yang terus menghubunginya namun tak bisa menjawabnya satu persatu.
Dia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Menjadi tersangka bukan pasti dan mutlak bersalah, saya sendiri pernah mengalami beberapa tahun silam, dinyatakan tersangka dan ditahan, namun akhirnya pengadilan memutuskan saya tidak bersalah,” demikian ia menulis dalam akun pribadinya di Facebook.
Tenaga ahli Anggota DPR RI ini juga mengatakan bahwa program aspirasi yang tengah berjalan saat ini tetap berjalan sebagaimana biasanya dan tetap berkoordinasi semestinya.
Juru bicara anggota DPR RI H Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis angkat bicara terkait penangkapan yang dilakukan Kejagung terhadap bosnya, Kamis (16/9).
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen