Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Jubir: Menjadi Tersangka Bukan Berarti Mutlak Bersalah

Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Jubir: Menjadi Tersangka Bukan Berarti Mutlak Bersalah
Kemas Khoirul Muklis dan H Alex Noerdin dalam suatu acara. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Juru bicara anggota DPR RI H Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis angkat bicara terkait penangkapan yang dilakukan Kejagung terhadap bosnya, Kamis (16/9).

Alex Noerdin ditangkap Tim penyidik Jampidsus Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Kemas meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung. Menjadi tersangka bukan berarti mutlak bersalah.

Hal itu disampaikan Kemas lewat akun pribadinya di Facebook terkait penetapan H Alex Noerdin, Kamis (16/9).

Dia juga memohon maaf kepada rekan kerja, media dan lainnya yang terus menghubunginya namun tak bisa menjawabnya satu persatu.

Dia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Menjadi tersangka bukan pasti dan mutlak bersalah, saya sendiri pernah mengalami beberapa tahun silam, dinyatakan tersangka dan ditahan, namun akhirnya pengadilan memutuskan saya tidak bersalah,” demikian ia menulis dalam akun pribadinya di Facebook.

Tenaga ahli Anggota DPR RI ini juga mengatakan bahwa program aspirasi yang tengah berjalan saat ini tetap berjalan sebagaimana biasanya dan tetap berkoordinasi semestinya.

Juru bicara anggota DPR RI H Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis angkat bicara terkait penangkapan yang dilakukan Kejagung terhadap bosnya, Kamis (16/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News