Alex Noerdin Gratiskan Bantuan Hukum
Untuk Ciptakan Warga Melek Hukum
Senin, 28 Mei 2012 – 11:00 WIB
Atas keberhasilan program bantuan hukum gratis ini, Pemkab Muba lantas meneruskan kerja sama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk kembali menandatangani kesepakatan program bantuan hukum gratis di Sekayu.
Dengan langkah tersebut, dampaknya kesadaran hukum warga Muba semakin tinggi. Bahkan sejak diluncurkan, kasus yang ditangani secara hukum terus meningkat. Berdasarkan data yang dimiliki terhitung pada 2008 lalu sudah ada 140 kasus yang berhasil ditangani. Ini membuktikan bahwa warga miskin semakin tahu haknya.
Mereka sudah berani meminta bantuan hukum atas kasus yang dihadapi. Sementara meningkatnya aduan dan kasus juga membuktikan bahwa Pemkab Muba serius menjamin hak warga negara sesuai konstitusi yang berlaku, yaitu wajib memberikan perlindungan hukum bagi warganya.
Dari kasus yang muncul kebanyakan berupa masalah sengketa lahan warisan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), dan penyerobotan tanah. Selama ini, kata Alex Noerdin, warga miskin yang tidak punya akses terhadap pendampingan hukum selalu menjadi korban yang kalah.
PERSOALAN hukum dapat menimpa siapa saja dan setiap perkara membutuhkan biaya. H Alex Noerdin sangat memahami hal tersebut. Untuk meringankan warganya,
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita