Alex Noerdin Gratiskan Bantuan Hukum
Untuk Ciptakan Warga Melek Hukum
Senin, 28 Mei 2012 – 11:00 WIB

Alex Noerdin Gratiskan Bantuan Hukum
Pada 2009 lalu, tim pemberian bantuan hukum gratis mencatat 114 pemohon program tersebut, namun hanya 70 orang dibantu. Sisanya sebesar 44 orang tidak memenuhi syarat sesuai keputusan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis Pemprov Sumsel.
Untuk 2010, permohonan yang masuk berjumlah 92 pemohon, dan telah dibantu 74 orang, terdiri dari 12 perdata dan 62 pidana, tapi jumlah ini masih sementara karena untuk tahun 2010 masih ada satu bulan 20 hari lagi.
Berdasarkan evaluasi Biro Hukum Sumsel, kasus yang mendominasi selama kurun waktu 2009-2010 adalah kasus pidana, menyusul kasus perdata. Tetapi mayoritas kasus yang didampingi tim pemberian bantuan hukum gratis Pemprov Sumsel berhasil dengan kemenangan.
Pada 2011, Biro Hukum melakukan perbaikan-perbaikan, dan lebih banyak menyosialisasikan program bantuan hukum gratis Pemprov Sumsel kepada masyarakat melalui berbagai media. Ini agar lebih banyak masyarakat yang terbantu.
PERSOALAN hukum dapat menimpa siapa saja dan setiap perkara membutuhkan biaya. H Alex Noerdin sangat memahami hal tersebut. Untuk meringankan warganya,
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital