Alex Noerdin Gratiskan Bantuan Hukum
Untuk Ciptakan Warga Melek Hukum
Senin, 28 Mei 2012 – 11:00 WIB
Untuk menyukseskan pemberian bantuan hukum gratis, Biro Hukum dan HAM Sumsel bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti LBH Palembang, Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), dan KAI (Kongres Advokat Indonesia). Setiap lembaga itu diminta tiga tenaga untuk diperbantukan menangani kasus dalam program bantuan hukum gratis.
Namun, dalam penanganan perkara, tenaga yang diperbantukan bertindak tidak mengatasnamakan lembaga lagi, melainkan atas nama tim dan perorangan yang ditunjuk.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumsel melalui Biro Hukum dan HAM, dengan melampirkan surat keterangan miskin, lalu penjelasan mengenai perkara yang dihadapi, kemudian fotokopi identitas.
Persyaratan pertamanya harus miskin, baik secara formal dan de facto. Maksudnya, secara formal itu ada surat keterangan miskin, secara de facto ketika dicek ke lapangan memang betul-betul miskin.
PERSOALAN hukum dapat menimpa siapa saja dan setiap perkara membutuhkan biaya. H Alex Noerdin sangat memahami hal tersebut. Untuk meringankan warganya,
BERITA TERKAIT
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang
- Komeng & Pj Bupati Bogor Tinjau TPS dekat Rumah Prabowo
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang