Alex Noerdin Gratiskan Bantuan Hukum

Untuk Ciptakan Warga Melek Hukum

Alex Noerdin Gratiskan Bantuan Hukum
Alex Noerdin Gratiskan Bantuan Hukum
Untuk menyukseskan pemberian bantuan hukum gratis, Biro Hukum dan HAM Sumsel bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti LBH Palembang, Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), dan KAI (Kongres Advokat Indonesia). Setiap lembaga itu diminta tiga tenaga untuk diperbantukan menangani kasus dalam program bantuan hukum gratis.

Namun, dalam penanganan perkara, tenaga yang diperbantukan bertindak tidak mengatasnamakan lembaga lagi, melainkan atas nama tim dan perorangan yang ditunjuk.

 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumsel melalui Biro Hukum dan HAM, dengan melampirkan surat keterangan miskin, lalu penjelasan mengenai perkara yang dihadapi, kemudian fotokopi identitas.

Persyaratan pertamanya harus miskin, baik secara formal dan de facto. Maksudnya, secara formal itu ada surat keterangan miskin, secara de facto ketika dicek ke lapangan memang betul-betul miskin.

PERSOALAN hukum dapat menimpa siapa saja dan setiap perkara membutuhkan biaya. H Alex Noerdin sangat memahami hal tersebut. Untuk meringankan warganya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News