Alex Noerdin Gratiskan Bantuan Hukum
Untuk Ciptakan Warga Melek Hukum
Senin, 28 Mei 2012 – 11:00 WIB

Alex Noerdin Gratiskan Bantuan Hukum
Syarat kedua, calon penerima program tersebut dalam posisi mempertahankan kepentingan hukumnya atau tidak. Kalau dia pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara dan juga termasuk residivis, kasus seperti ini tidak akan dibantu. Ini karena tidak dalam posisi mempertahankan kepentingan hukumnya.
Di daerah, program itu juga berjalan cukup lancar seperti di Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir). Herman SH, salah seorang pengacara yang diberi tugas melaksanakan bantuan hukum gratis mengaku sudah menangani sekitar 16 perkara.
"Tidak semua permintaan (bantuan hukum) dari masyarakat yang masuk langsung diterima. Tapi harus diverifikasi terlebih dulu oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten OKI," jelasnya.
Seingat Herman ada enam orang yang ditolak karena beberapa hal, antara lain menurut penilaian orang tersebut jelas-jelas salah dan tidak ada urgensinya. "Saya ingat ada yang sempat memohon-mohon minta dibantu, tetapi karena tidak lolos verifikasi, maka ditolak," katanya.
PERSOALAN hukum dapat menimpa siapa saja dan setiap perkara membutuhkan biaya. H Alex Noerdin sangat memahami hal tersebut. Untuk meringankan warganya,
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital