Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya
jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018 Alex Noerdin kembali menyandang status tersangka korupsi.
Alex Noerdin kini resmi menyandang status tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengatakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Dia menuturkan penyidik menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp 130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur.
"Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur," kata dia di Palembang, Rabu (22/9).
Oleh karena itu, lanjut Khaidirman, Alex Noerdin yang saat itu menjabat gubernur Sumsel bertanggung jawab atas pencairan dana hibah senilai Rp 130 miliar.
Dana itu dicairkan dengan dua termin.
Pada termin pertama di 2015 senilai Rp 50 miliar.
Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin kembali menyandang status tersangka korupsi. Kali ini, Alex Noerdin resmi berstatus tersangka korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya.
- Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tamiang
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi