Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya
Rabu, 22 September 2021 – 20:23 WIB

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Para tersangka dan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, sebelumnya Alex Noerdin juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (antara/jpnn)
Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin kembali menyandang status tersangka korupsi. Kali ini, Alex Noerdin resmi berstatus tersangka korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Pakar: KPK Bisa Tahan Hasto Kristiyanto Meski Ajukan Praperadilan
- Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PUPR di Banyuasin
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik