Alex Noerdin Juga Dijatah Fee Proyek SEA Games

Alex Noerdin Juga Dijatah Fee Proyek SEA Games
Alex Noerdin Juga Dijatah Fee Proyek SEA Games
JAKARTA - Uang dari proyek Wisma Atlet SEA Games tak hanya mengalir ke politisi Partai Demokrat, M Nazaruddin. Kader Golkar yang juga Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, juga disebut menerima fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang yang dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk.

Aliran dana ke Alex Noerdin itu terungkap dalam surat dakwaan atas manajer pemasaran PT DGI Tbk, M El Idris yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/7). JPU KPK Agus Salim, menguraikan bahwa Alex Noerdin mendapat jatah 2,5 persen sebagai fee dari kontrak Rp 191,6 miliar yang dikantongi PT DGI.

Menurut JPU, fee untuk Alex Noerdin itu merupakan hasil kesepakatan antara Dirut PT DGI Dudung Purwadi, El Idris, Mindo Rosalina Manulang serta M Nazaruddin. Kesepakatan itu dibuat setelah PT DGI mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet dan menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 33,8 miliar.

Dari hasil pertemuan itu, Nazaruddin mendapat fee 13 persen dari nilai kontrak. "Untuk daerah yaitu Gubernur Sumatera Selatan sejumlah 2,5 persen, untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5 persen, Panitia Pengadaan sejumlah 0,5 persen dan Sesmenpora Wafid Muharam mendapat dua persen," sebut JPU Agus Salim.

JAKARTA - Uang dari proyek Wisma Atlet SEA Games tak hanya mengalir ke politisi Partai Demokrat, M Nazaruddin. Kader Golkar yang juga Gubernur Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News