Alex Sebut KPK Melakukan Banyak Penyadapan, Lebih dari 50
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim pihaknya melakukan banyak penyadapan dan mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
Alex juga menyebut komunikasi dengan Dewan Pengawas KPK sudah makin lancar dalam izin penyadapan atau penanganan perkara.
"Banyak yang sudah kami keluarkan, termasuk sprindap (surat perintah penyadapan). Sudah banyak. Saya pastikan," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Alex mengatakan, lebih dari 50 surat sudah diteken untuk ditindaklanjuti. "Sudah ada, 50 sprindap saja sudah. Saya kira lebih dari 50 (kasus)," kata dia.
Di samping itu, Alex menyatakan kinerja Dewas KPK sejauh ini bisa mengimbangi jajarannya. Dia menampik adanya anggapan bahwa Dewas KPK menghambat proses penegakan hukum di lembaga antirasuah itu.
"Saya pastikan Dewas tidak mempersulit. Hampir semua sprindap itu dikabulkan kok," jelas Alex. (tan/jpnn)
Alex juga menyebut komunikasi dengan Dewan Pengawas KPK sudah makin lancar, termasuk izin penyadapan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan