Alex Sebut KPK Melakukan Banyak Penyadapan, Lebih dari 50
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim pihaknya melakukan banyak penyadapan dan mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
Alex juga menyebut komunikasi dengan Dewan Pengawas KPK sudah makin lancar dalam izin penyadapan atau penanganan perkara.
"Banyak yang sudah kami keluarkan, termasuk sprindap (surat perintah penyadapan). Sudah banyak. Saya pastikan," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Alex mengatakan, lebih dari 50 surat sudah diteken untuk ditindaklanjuti. "Sudah ada, 50 sprindap saja sudah. Saya kira lebih dari 50 (kasus)," kata dia.
Di samping itu, Alex menyatakan kinerja Dewas KPK sejauh ini bisa mengimbangi jajarannya. Dia menampik adanya anggapan bahwa Dewas KPK menghambat proses penegakan hukum di lembaga antirasuah itu.
"Saya pastikan Dewas tidak mempersulit. Hampir semua sprindap itu dikabulkan kok," jelas Alex. (tan/jpnn)
Alex juga menyebut komunikasi dengan Dewan Pengawas KPK sudah makin lancar, termasuk izin penyadapan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun