Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
Jumat, 10 Mei 2024 – 04:58 WIB
"Pelaku ini masuk ke rumah korban yang sedang sakit strok, lalu melakukan eksekusi di situ juga," kata Ari.
Dia menyampaikan korban baru diketahui oleh keluarganya, Minggu pagi, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, untuk selanjutnya dilakukan olah tempat kejadian perkara sampai akhirnya pelaku ditangkap.
Akibat perbuatannya itu, kata Ari, kedua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Kami kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)
Satu dari dua pelaku pembunuhan warga Garut bernama Alex (72) merupakan anggota geng motor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang