Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
Jumat, 10 Mei 2024 – 04:58 WIB
"Pelaku ini masuk ke rumah korban yang sedang sakit strok, lalu melakukan eksekusi di situ juga," kata Ari.
Dia menyampaikan korban baru diketahui oleh keluarganya, Minggu pagi, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, untuk selanjutnya dilakukan olah tempat kejadian perkara sampai akhirnya pelaku ditangkap.
Akibat perbuatannya itu, kata Ari, kedua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Kami kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)
Satu dari dua pelaku pembunuhan warga Garut bernama Alex (72) merupakan anggota geng motor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi