Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Atas Penanganan Kasus Gratifkasi Eko Darmanto

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Atas Penanganan Kasus Gratifkasi Eko Darmanto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Aduan berkaitan dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala BC Yogyakarta Eko Darmanto.

Aduan dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan itu didasari Alexander yang pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.

“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Jakarta, Jumat (27/9).

Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus.

Komunikasi Alexander dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ujar Raja.

Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut. Dia berharap Alexander dipanggil untuk diperiksa.

“(Kami) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Raja.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan mahasisa ke Dewas KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News