Alexander Marwata Jelaskan soal Pertemuan Perwira TNI dengan Tahanan KPK

Alexander Marwata Jelaskan soal Pertemuan Perwira TNI dengan Tahanan KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pertemuan non-prosedural tersebut diizinkan oleh pimpinan KPK untuk mendinginkan situasi usai rapat dengan para perwira tinggi TNI, yang menyampaikan protes soal penetapan tersangka terhadap Kabasarnas dan satu orang stafnya.

Alex mengaku juga tidak mengetahui alasan perwira TNI tersebut ingin bertemu dengan tahanan KPK dimaksud.

"Sekali lagi pertemuan tahanan dan salah satu anggota perwira TNI tidak bisa dilepaskan sekaligus dari situasi saat itu. Situasi rapat yang terjadi antara KPK dan Puspom TNI. saya kira itu sudah clear ya," ujarnya.

Meski demikian Alex menganggap masalah tersebut sudah selesai dan tak perlu dibuka kembali dan menegaskan bahwa fokus publik harusnya tertuju pada kasus korupsi, bukan yang lain-lain.

"Buat saya persoalan ini sudah selesai. Jadi, oknum TNI dari Basarnas sudah dilakukan penahanan dan diproses oleh Puspom TNI. Kami juga berterima kasih atas koordinasi dan kerja sama dari Puspom TNI. Sudah ada tindak lanjut dari sana. Apalagi yang dipersoalkan?" kata Alex.

Untuk diketahui, pada Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Pimpinan KPK membenarkan soal adanya pertemuan antara seorang perwira TNI dengan salah satu tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News