Alexis Ditutup Karena Pemberitaan Media
Senin, 30 Oktober 2017 – 15:27 WIB
Ketiga, pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luar.
Keempat, sehubungan hal-hal yang di atas, maka permohonan tanda daftar usaha pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.
Surat tersebut diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Edy Junaedi.
Edy sendiri saat ditanya tentang pelanggaran Hotel Alexis enggan membeberkannya. Dia hanya mengatakan bahwa keputusan tersebut didasari pertimbangan-pertimbangan.
"Tentu kita ada pertimbangan lah, kita gak perlu buka di sini," ujarnya. (Mg4/dil/jpnn)
Pemprov DKI menjadikan laporan masyarakat dan berita di media sebagai dasar menutup Hotel Alexis
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
- Polisi Masih Usut Dugaan Prostitusi Tempat Spa di Seminyak
- Spa Disulap Jadi Lokasi Prostitusi