Alexis Ditutup Karena Pemberitaan Media

Alexis Ditutup Karena Pemberitaan Media
Warga Jakarta saat menyambut kedatangan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Halaman Balai Kota, Jakarta, Senin (16/10). Foto : Ricardo

Ketiga, pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luar.

Keempat, sehubungan hal-hal yang di atas, maka permohonan tanda daftar usaha pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.

Surat tersebut diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Edy Junaedi.

Edy sendiri saat ditanya tentang pelanggaran Hotel Alexis enggan membeberkannya. Dia hanya mengatakan bahwa keputusan tersebut didasari pertimbangan-pertimbangan.

"Tentu kita ada pertimbangan lah, kita gak perlu buka di sini," ujarnya. (Mg4/dil/jpnn)


Pemprov DKI menjadikan laporan masyarakat dan berita di media sebagai dasar menutup Hotel Alexis


Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News