Alexis Ditutup Karena Pemberitaan Media
Senin, 30 Oktober 2017 – 15:27 WIB
Warga Jakarta saat menyambut kedatangan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Halaman Balai Kota, Jakarta, Senin (16/10). Foto : Ricardo
Ketiga, pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luar.
Keempat, sehubungan hal-hal yang di atas, maka permohonan tanda daftar usaha pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.
Surat tersebut diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Edy Junaedi.
Edy sendiri saat ditanya tentang pelanggaran Hotel Alexis enggan membeberkannya. Dia hanya mengatakan bahwa keputusan tersebut didasari pertimbangan-pertimbangan.
"Tentu kita ada pertimbangan lah, kita gak perlu buka di sini," ujarnya. (Mg4/dil/jpnn)
Pemprov DKI menjadikan laporan masyarakat dan berita di media sebagai dasar menutup Hotel Alexis
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur