Alexis: Izin Hotel Tak Diperpanjang, Karaoke Tetap Bisa

Alexis: Izin Hotel Tak Diperpanjang, Karaoke Tetap Bisa
Alexis Hotel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Foto: M Faiz for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Izin usaha dari hotel dan griya pijat Alexis yang ada di Pademangan, Jakarta Utara tak diperpanjang izin usahanya oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, manajemen Alexis menegaskan, sejumlah fasilitas yang ada di dalam hotel tetap beroperasi.

Lina Novita sebagai salah seorang Manajemen Alexis Group sekaligus juru bicara mengatakan, izin yang tak diperpanjang adalah Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Sementara izin usaha lain seperti restoran, bar, tempat karaoke dan live music izinnya masih terdaftar.

"Jadi ada dua izin yang statusnya belum dapat diproses yakni griya pijat dan hotel. Sementara izin unit usaha lainnya seperti restoran, bar, karaoke dan live music, izinnya statusnya valid," kata Lina ketika dikonfirmasi, Senin (27/11).

Dia menambahkan, selain hotel dan griya pijat, usaha lain dari Alexis Group tak ada masalah. Karena izin masih terdaftar dan bisa beroperasi.

"Kegiatan usaha yang terdapat bar, karaoke, restoran dan live music tidak ada yang perlu dibahas ya, karena izin TDUP-nya valid atau berlaku,” sambung dia.

Sehingga kata dia, wajar saja bila usaha yang izinnya terdaftar masih tetap beroperasional. Lina juga menegaskan, restoran, bar, karaoke dan live music Alexis tidak menyajikan hiburan bersifat pornografi.

"Enggak benar (menyajikan pornografi). Dan namanya bar itu belum ada perubahan dari sebelumnya," katanya. (mg1/jpnn)


Selain hotel dan griya pijat, usaha lain dari Alexis Group tak ada masalah. Karena izin masih terdaftar dan bisa beroperasi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News