Alfamart Dirampok, Pelaku Bawa Pistol Mainan

"Jadi, di kondisi seperti itu toko lagi sepi. Sehingga telah diperhitungkan dan diincar oleh tersangka. Ditambah yang bersangkutan melihat bahwa pegawai yang jaga adalah seorang wanita," ungkap dia.
Adapun, tersangka MSB berhasil ditangkap di rumah indekos nya di Lampung. Saat diamankan tersangka MSB kurang kooperatif. Ia menolak memberi tahu keberadaan rumah temannya. Ketika keberadaan ATI telah diketahui, tersangka itu berhasil kabur.
Tersangka MSB merupakan residivis atas kasus serupa yang sebelumnya telah ditahan di Cikarang karena pembobolan Alfamart dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.
"MSB ini baru keluar November 2022. Jadi selang dua bulan kembali melakukan kejahatan serupa," tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 kedua KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (antara/jpnn)
Bermodalkan pistol mainan, perampok menggasak Alfamart dan salah satu toko swalayan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kehadiran Alfamidi dan Alfamart akan Dibatasi
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Agomo Budoyo
- SGM Eksplor & Alfamart Hadirkan Hadiah Lebaran, Sasarannya Anak Driver Ojol
- Banjir-Longsor di Madiun Mengakibatkan Satu Orang Hilang