Alfamart Dirampok, Pelaku Bawa Pistol Mainan

Alfamart Dirampok, Pelaku Bawa Pistol Mainan
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto bersama jajaran menggelar pers rilis kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Madiun, Kamis (19/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun

"Jadi, di kondisi seperti itu toko lagi sepi. Sehingga telah diperhitungkan dan diincar oleh tersangka. Ditambah yang bersangkutan melihat bahwa pegawai yang jaga adalah seorang wanita," ungkap dia.

Adapun, tersangka MSB berhasil ditangkap di rumah indekos nya di Lampung. Saat diamankan tersangka MSB kurang kooperatif. Ia menolak memberi tahu keberadaan rumah temannya. Ketika keberadaan ATI telah diketahui, tersangka itu berhasil kabur.

Tersangka MSB merupakan residivis atas kasus serupa yang sebelumnya telah ditahan di Cikarang karena pembobolan Alfamart dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.

"MSB ini baru keluar November 2022. Jadi selang dua bulan kembali melakukan kejahatan serupa," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 kedua KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (antara/jpnn)


Bermodalkan pistol mainan, perampok menggasak Alfamart dan salah satu toko swalayan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News