Alfedri: PPPK juga Bisa jadi Kepsek, Kepala Puskesmas hingga Kadis
jpnn.com - SIAK - Bupati Siak, Riau, Alfedri, menyerahkan surat keputusan pengangkatan sekaligus melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah 553 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus seleksi 2023.
Penyerahan SK PPPK yang dilakukan di kantor Bupati Siak, Senin (24/6), itu untuk 311 formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat, 185 tenaga guru, 49 tenaga teknis, dan delapan tenaga teknis hasil optimalisasi.
"Banyak yang berharap dari tenaga honorer menjadi PPPK, tetapi tidak semua bisa lulus karena harus sesuai formasi, bahkan di daerah lain ada yang tidak menerima karena beban anggaran itu pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota," kata Alfedri.
Lebih dari itu, Alfedri mengatakan bahkan ada tiga daerah di Riau yang merumahkan tenaga honorernya.
Namun, Alfedri menyatakan Pemerintah Kabupaten Siak berupaya tidak merumahkan tenaga honorer, bahkan mengangkat menjadi PPPK karena keuangan daerah mampu.
Meskipun dia mengakui ini memang membebani keuangan daerah karena meningkatnya gaji dari tenaga honorer yang rata-rata Rp 1,5 juta per bulan menjadi hingga tiga kali lipat.
"Akan tetapi, ini perlu kita lakukan karena kita juga membuka sekolah dan fasilitas kesehatan baru. Makanya, kita buka formasi 1.100-an lebih, tahun ini masih dibuka juga hampir 1.000 formasi," ungkapnya.
Lebih lanjut Alfedri kepada yang menerima SK mengatakan bahwa PPPK juga termasuk aparatur sipil negara, bedanya tidak ada pensiun saja.
Bupati Siak Alfedri menegaskan PPPK juga bisa menjadi kepala sekolah, kepala puskesmas, hingga kepala dinas.
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja