Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polisi Harus Lebih Teliti
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, vonis bebas bagi Alfian Tanjung yang didakwa melakukan ujaran kebencian harus menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum. Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, polisi harus lebih teliti dalam menegakkan hukum menggunakan pasal-pasal kualitatif.
"Kualitatif itu artinya abstrak. Beda dengan orang memukul, menganiaya, membunuh, itu kuantitatif karena tindak pidananya jelas. Jadi harus lebih hati-hati ," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/5).
Menurut Arsul, penegak hukum dalam menangani kasus ujaran kebencian seyogianya memperluas proses hukumnya dengan gelar perkara dan meminta keterangan ahli yang lebih banyak. "Karena itu kan (pasal) kualitatif, pembuktiannya bersalah apa tidak itu kan sangat tergantung dari makna bahasa dan lain sebagainya," katanya.
Menurut Arsul, penegak hukum harus berhati-hati dan menegakkan due process of law. "Cara berhati-hatinya adalah ya harus digelar perkara dengan melibatkan banyak ahli," tegasnya.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, vonis bebas bagi Alfian Tanjung yang didakwa melakukan ujaran kebencian harus menjadi pelajaran bagi Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan