Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polisi Harus Lebih Teliti
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, vonis bebas bagi Alfian Tanjung yang didakwa melakukan ujaran kebencian harus menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum. Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, polisi harus lebih teliti dalam menegakkan hukum menggunakan pasal-pasal kualitatif.
"Kualitatif itu artinya abstrak. Beda dengan orang memukul, menganiaya, membunuh, itu kuantitatif karena tindak pidananya jelas. Jadi harus lebih hati-hati ," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/5).
Menurut Arsul, penegak hukum dalam menangani kasus ujaran kebencian seyogianya memperluas proses hukumnya dengan gelar perkara dan meminta keterangan ahli yang lebih banyak. "Karena itu kan (pasal) kualitatif, pembuktiannya bersalah apa tidak itu kan sangat tergantung dari makna bahasa dan lain sebagainya," katanya.
Menurut Arsul, penegak hukum harus berhati-hati dan menegakkan due process of law. "Cara berhati-hatinya adalah ya harus digelar perkara dengan melibatkan banyak ahli," tegasnya.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, vonis bebas bagi Alfian Tanjung yang didakwa melakukan ujaran kebencian harus menjadi pelajaran bagi Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Ssttt, Ada Jenderal Bintang 2 Berpeluang jadi Wakapolri, Punya Kedekatan dengan Prabowo
- Posisi Wakapolri Kosong, Ini Para Komjen yang Berpeluang jadi Orang Nomor 2 di Polri
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan