Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polisi Harus Lebih Teliti
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, vonis bebas bagi Alfian Tanjung yang didakwa melakukan ujaran kebencian harus menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum. Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, polisi harus lebih teliti dalam menegakkan hukum menggunakan pasal-pasal kualitatif.
"Kualitatif itu artinya abstrak. Beda dengan orang memukul, menganiaya, membunuh, itu kuantitatif karena tindak pidananya jelas. Jadi harus lebih hati-hati ," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/5).
Menurut Arsul, penegak hukum dalam menangani kasus ujaran kebencian seyogianya memperluas proses hukumnya dengan gelar perkara dan meminta keterangan ahli yang lebih banyak. "Karena itu kan (pasal) kualitatif, pembuktiannya bersalah apa tidak itu kan sangat tergantung dari makna bahasa dan lain sebagainya," katanya.
Menurut Arsul, penegak hukum harus berhati-hati dan menegakkan due process of law. "Cara berhati-hatinya adalah ya harus digelar perkara dengan melibatkan banyak ahli," tegasnya.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, vonis bebas bagi Alfian Tanjung yang didakwa melakukan ujaran kebencian harus menjadi pelajaran bagi Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB