Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polisi Harus Lebih Teliti
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, vonis bebas bagi Alfian Tanjung yang didakwa melakukan ujaran kebencian harus menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum. Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, polisi harus lebih teliti dalam menegakkan hukum menggunakan pasal-pasal kualitatif.
"Kualitatif itu artinya abstrak. Beda dengan orang memukul, menganiaya, membunuh, itu kuantitatif karena tindak pidananya jelas. Jadi harus lebih hati-hati ," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/5).
Menurut Arsul, penegak hukum dalam menangani kasus ujaran kebencian seyogianya memperluas proses hukumnya dengan gelar perkara dan meminta keterangan ahli yang lebih banyak. "Karena itu kan (pasal) kualitatif, pembuktiannya bersalah apa tidak itu kan sangat tergantung dari makna bahasa dan lain sebagainya," katanya.
Menurut Arsul, penegak hukum harus berhati-hati dan menegakkan due process of law. "Cara berhati-hatinya adalah ya harus digelar perkara dengan melibatkan banyak ahli," tegasnya.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, vonis bebas bagi Alfian Tanjung yang didakwa melakukan ujaran kebencian harus menjadi pelajaran bagi Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT