Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri Bantah Ada Kriminalisasi
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal memastikan penyidik tak melakukan kriminalisasi terhadap Alfian Tanjung.
Iqbal mengatakan, kepolisian dan jaksa melakukan penegakan hukum terhadap mantan dosen Uhamka itu sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, dalam persidangan majelis hakim memutuskan Alfian dianggap tak bersalah. Meski demikian, Polri tetap memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap Alfian Tanjung.
“Jadi di sini tak ada (kriminalisasi ulama). Terminologi itu sangat tidak tepat," kata Iqbal di Mabes Polri, Rabu (30/5).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, kepolisian sudah melakukannya sesuai dengan tahapan yang ada.
Bahkan, dia menyebut penyidik telah memenuhi hak-hak tersangka, di antaranya didampingi pengacara selama pemeriksaan. Menurut dia, kasus juga sudah diuji oleh jaksa yang kemudian melimpahkan prosesnya ke pengadilan.
Lanjut Iqbal menyampaikan, putusan bebas merupakan hal yang biasa dalam proses hukum dan tak perlu dibesar-besarkan.
"Ketika si A dinyatakan bersalah, lalu diuji oleh JPU. Lalu dinyatakan lengkap alat bukti dan disidangkan untuk mencapai suatu keadilan," kata dia.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal memastikan penyidiknya tak melakukan kriminalisasi terhadap Alfian Tanjung.
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya