Alfian Tanjung Divonis Bebas soal PDIP 85% Isinya Kader PKI
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas kepada Alfian Tanjung yang didakwa melakukan ujaran kebencian melalui Twitter. Menurut majelis hakim, kicauan Alfian di Twitter yang berbunyi 'PDIP 85% isinya kader PKI' bukan perbuatan pidana.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," kata Mahfudin selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (30/5).
Majelis menyatakan Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana dakwaan jaksa penuntur umum (JPU).
Hakim dalam pertimbangannya menyebut Alfian hanya melakukan salin rekat atau copy-paste dari salah satu media online yang tidak terdaftar di Dewan Pers. "Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk di-posting akun media sosialnya," tutur hakim.
Oleh karena itu, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan barang bukti yang sudah disita dari Alfian, yaitu laptop bermerek Asus. Bahkan, hakim juga meminta agar jaksa segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
"Terdakwa dibebaskan hukuman, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," jelas hakim.(rdw/JPC)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas kepada Alfian Tanjung yang didakwa melakukan ujaran kebencian terhadap PDIP di Twitter.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi