Alghiffari: Kasus Dandhy Laksono Mengada-ada, Kriminalisasi, Harus SP3
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (27/9) kemarin.
Pengacara Dandhy, Alghiffari Aqsa tidak terima atas penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. Dia meminta status tersangka Dhandy dicabut. Sebab, kasus hukum yang menyeret Dandhy tampak mengada-ada.
"Yang jelas kasusnya mengada-ada, kriminalisasi, sehingga harus SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," kata Alghiffari Aqsa saat dihubungi JPNN, Jumat (27/9).
Menurut Alghiffari, polisi tidak paham tentang tuduhan ujaran kebencian yang dijerat ke Dandhy. Sebab, polisi tidak mampu menjelaskan twit Dandhy yang diduga melanggar hukum. "Enggak ada sama sekali ujaran kebencian (dari aktivitas Dandhy di media sosial). Polisi enggak paham ujaran kebencian," ungkap dia.
Sebelum menetapkan tersangka, Dandhy lebih dahulu ditangkap Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif, Kamis (26/9) malam. Menurut Alghiffari, polisi telah melepaskan Dandhy setalah diperiksa. "Sekarang sudah pulang, tetapi status masih tersangka," ucap dia. (mg10/jpnn)
Alghiffari Aqsa tidak terima atas penetapan tersangka terhadap kliennya, Dhandhy Laksono.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung