Alhamdulilah, 65 Desa Tertinggal Berhasil Dientaskan
Rabu, 13 April 2016 – 06:16 WIB

Menteri DPDTT Marwan Jafar. Foto: dok.JPNN
Sementara itu di tempat yang sama, Menteri DPDTT Marwan Jafar kembali mengingatkan, dana desa adalah bagian dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena itu sebagai wujud komitmen pemerintah mengentaskan kemiskinan, dana desa 2016 dinaikan menjad Rp 600–800 juta per desa. Dana disalurkan dua tahap, yakni tahap pertama 60 persen dan tahap ke dua 40 persen. Hal tersebut belum termasuk anggaran yang diberikan melalui APBD.
"Jadi, jika di total tiap desa mendapat bantuan Rp 1 miliar. Dana desa tiap tahun akan mengalami peningkatan secara signifkan, ini harus diikuti dengan ADD (alokasi dana desa) yang harusnya meningkat, 10 persen dari Dana Alokasi Umum. Kemajuan akan dimulai dari desa-desa, Pandeglang tidak tertinggal lagi," ujar Marwan.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus