Alhamdulilah, 65 Desa Tertinggal Berhasil Dientaskan
Rabu, 13 April 2016 – 06:16 WIB
Sementara itu di tempat yang sama, Menteri DPDTT Marwan Jafar kembali mengingatkan, dana desa adalah bagian dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena itu sebagai wujud komitmen pemerintah mengentaskan kemiskinan, dana desa 2016 dinaikan menjad Rp 600–800 juta per desa. Dana disalurkan dua tahap, yakni tahap pertama 60 persen dan tahap ke dua 40 persen. Hal tersebut belum termasuk anggaran yang diberikan melalui APBD.
"Jadi, jika di total tiap desa mendapat bantuan Rp 1 miliar. Dana desa tiap tahun akan mengalami peningkatan secara signifkan, ini harus diikuti dengan ADD (alokasi dana desa) yang harusnya meningkat, 10 persen dari Dana Alokasi Umum. Kemajuan akan dimulai dari desa-desa, Pandeglang tidak tertinggal lagi," ujar Marwan.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter