Alhamdulilah, Dana BOS Langsung ke Rekening Sekolah tak Perlu Mampir ke Pemprov
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim mengatakan dengan perubahan mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka pemerintah daerah tidak punya alasan lagi untuk menahan.
Selama ini, menurutnya, dana BOS di daerah sering ditahan dan sulit untuk dicairkan dengan berbagai alasan.
"Transfer langsung dari pusat ke rekening sekolah menjadi hal positif, karena daerah terkadang menahan dana BOS dengan berbagai alasan, momentum politik pun kadang jadi faktor pembeda momentum dikeluarkannya," ujar Ramli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, dana BOS ditransfer dulu ke pemerintah provinsi sebelum kemudian ke rekening sekolah. Namun dengan kebijakan Merdeka Belajar episode III terkait perubahan mekanisme dana BOS, maka dana tersebut langsung ditransfer pemerintah pusat ke rekening sekolah.
Ramli juga memuji perubahan mekanisme tersebut, yang juga mengubah tahapan penyaluran dana BOS.
Tahapannya dilakukan tiga kali mulai 2020, yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga.
Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September.
"Sekitar 70 persen pada semester pertama adalah hal positif, karena banyak kepsek atau guru ngutang untuk menalangi kebutuhan operasional. Itu sudah menjadi rahasia umum," jelas dia.
Dulu dana BOS ditransfer dulu ke pemerintah provinsi sebelum kemudian ke rekening sekolah.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Mengeluh Tak Bisa Bertemu Guru Supriyani, Bupati Konsel: Ada yang Cari Panggung
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas