Alhamdulilah, Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Tak Jadi Ditahan

jpnn.com, SURABAYA - Hakim Maxi Sigalarki di Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan mengubah status Achmad Hilmi Hamdani, driver GoJek yang ditabrak oknum marinir, setelah mendengarkan kesaksian tiga orang.
Dia memutuskan ubah status Hilmi dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena mempertimbangkan faktor psikologis terdakwa yang masih mempunyai tiga anak kecil.
"Alhamdullilah, adikku (Hilmi, Red) bisa keluar. Bukti di sidang tadi juga memperlihatkan adik saya tidak bersalah," ucap Achmad Sholikin, kakak Hilmi.
BACA JUGA : Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan
Menurut Sholikin, adiknya tidak bersalah. Tiga saksi yang dihadirkan mengakui bahwa korban Umi Insiyah, 59, meninggal karena sakit. Hal itu dibenarkan pengacara Hilmi, Hans Edward.
Tiga saksi tersebut adalah orang yang terlibat dalam tabrakan. Yakni, Mifthakhul Effendi, ahli waris korban Lutfhi Effendi, dan polisi yang mendapat laporan, Taufik.
BACA JUGA : Ditabrak Motor Marinir, Driver GoJek ini Malah Dijadikan Tersangka
Ketiganya, lanjut Hans, menjelaskan bahwa korban tidak meninggal saat kejadian. Bahkan, korban masih dapat beraktivitas hingga tiga bulan setelahnya.
Driver GoJek Ahmad Hilmi Hamdani yang ditabrak kendaraan oknum marinir bingung karena dia yang jadi korban justru dijadikan tersangka.
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Truk Pengangkut Telur & Sembako Terbalik di Jalintim, Kapolres Pelalawan Langsung Atur Lalu Lintas
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Kecelakaan di Jembatan Sungai Segati Renggut 14 Nyawa, 1 Korban Belum Ditemukan
- Kecelakaan Lalu Lintas Marak, Ning Lia: Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Nakal
- Bus Milik Pemkab Cianjur Terguling di Cikidang, Belasan Orang Luka