Alhamdulilah, Juru Parkir Dijanjikan Gaji Rp 3,2 juta
Sabtu, 12 November 2016 – 14:06 WIB

Parkir. Foto:dok.JPNN
''Mereka akan mendapat hak selayaknya pegawai honorer,'' kata Tranggono.
Hak itu, antara lain, gaji sesuai upah minimum kota (UMK), asuransi tenaga kerja, asuransi kesehatan, serta jam kerja tetap 8 jam yang terbagi dalam tiga sif.
Biasanya, jam kerja mereka tidak beraturan. ''Secara umum, jukir lebih diuntungkan,'' ujarnya.
Tranggono sudah melakukan survei di lapangan. Pendapatan jukir setiap bulan berada di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 2,8 juta.
Dana itu diambil dari bagi hasil pendapatan parkir yang ditarik pemkot.
Ke depan, mereka digaji sesuai UMK, yakni di atas Rp 3 juta.
''Jumlahnya lebih banyak dan pasti,'' imbuh Tranggono. (riq/c17/oni)
Hak Jukir Outsourcing
SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan menerapkan sistem e-parking di Jalan Jimerto dan Sedap Malam. Saat ini, dishub merekrut 17 juru
BERITA TERKAIT
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia