Alhamdulilah, Juru Parkir Dijanjikan Gaji Rp 3,2 juta
Sabtu, 12 November 2016 – 14:06 WIB
''Mereka akan mendapat hak selayaknya pegawai honorer,'' kata Tranggono.
Hak itu, antara lain, gaji sesuai upah minimum kota (UMK), asuransi tenaga kerja, asuransi kesehatan, serta jam kerja tetap 8 jam yang terbagi dalam tiga sif.
Biasanya, jam kerja mereka tidak beraturan. ''Secara umum, jukir lebih diuntungkan,'' ujarnya.
Tranggono sudah melakukan survei di lapangan. Pendapatan jukir setiap bulan berada di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 2,8 juta.
Dana itu diambil dari bagi hasil pendapatan parkir yang ditarik pemkot.
Ke depan, mereka digaji sesuai UMK, yakni di atas Rp 3 juta.
''Jumlahnya lebih banyak dan pasti,'' imbuh Tranggono. (riq/c17/oni)
Hak Jukir Outsourcing
SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan menerapkan sistem e-parking di Jalan Jimerto dan Sedap Malam. Saat ini, dishub merekrut 17 juru
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Anggota Pemuda Pancasila yang Berulah di Blok M Jaksel
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Natuna: 18 Peserta Lulus
- Sontoloyo, Pengakuan Pengemudi Prado Tabrakan di Sukabumi Terpasang Stiker Setwapres
- Beredar Video Aktivitas Warga di Taman Literasi Harus Izin dari Ormas Pemuda Pancasila
- Kawasan PT Freeport Dijaga 1.057 Personel TNI-Polri, Ada Apa?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Hujan