Alhamdulilah..MenPAN-RB Hadir di Revisi UU ASN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur akhirnya menghadiri rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Kehadiran Menteri Asman ini tidak hanya membuat honorer kategori dua (K2) lega tapi juga anggota Baleg.
"Alhamdulillah, MenPAN-RB bisa hadir. Dengan demikian Baleg bisa memulai menjalankan fungsinya membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata pimpinan Baleg Arief Wibowo saat memimpin rapat kerja dengan MenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemenkumham, Rabu (24/1).
Arief menegaskan, maksud tujuan revisi UU ASN adalah untuk mengakomodir tenaga honorer K2 yang tersisa bisa diangkat CPNS.
Sebab, ada aspek kemanusiaan yang tidak diakomodir di UU ASN.
"UU ASN tidak menyelesaikan masalah honorer K2. Padahal mereka ini ada di instansi sehingga kami bersepakat untuk merevisi ini agar mereka diakomodir," terang politikus FPDIP.
Penegasan sama diungkapkan Bambang Riyanto. Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra ini menambahkan, revisi UU ASN dibuat untuk menyelesaikan ratusan ribu tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi tidak ada penyelesaian.
"Baleg hanya meminta pemerintah tidak mengangkat CPNS umum dulu, selesaikan dulu honorer K2. Karena mau dibilang tidak kompetensi tapi tenaganya tetap dipakai," tandasnya. (esy/jpnn)
Tujuan revisi UU ASN adalah untuk mengakomodir tenaga honorer K2 yang tersisa bisa diangkat CPNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025