Alhamdulillah, 10 Napi Lapas Barelang Bebas, Jangan Jadi Penjahat Lagi Ya...
jpnn.com - SAGULUNG - Sepuluh narapidana (napi) Lapas kelas II A Barelang, Batam bakal bebas jika remisi yang diajukan mendapat remisi disetujui kantor wilayah kementrian hukum dan hak asasi manusia (Kemankumham) RI Kepri. Selain 10 napi tersebut, ada sekitar 509 lagi yang mendapat remisi lebaran tahun ini.
"Yang pasti enam orang akan bebas setelah dikurangi masa remisi, tapi jika semua dikabulkan usulan itu, maka bisa sampai 10 orang yang akan bebas," kata Kasi Binadik Lapas Barelang Luthfi Maulana, Sabtu (11/7).
Luthfi menjelaskan untuk 519 warga binaan yang diusulkan dapat remisi itu terdiri dari remisi khusus (RK) I sebanyak 281 orang, RK II sebanyak 6 orang, RK I (PP.99) sebanyak 94 orang dan RK I (PP. 28) sebanuak 138 orang.
"Usulan sudah dikirim ke Kemenkumham dan usulan remisi ini sesuai PP 99 tahun 2012 tentang pemberlakuan terhadap warga binaan," kata Luthfi, Sabtu (11/7).
Sesuai pasal 34 ayat 2 dan 3 PP 99 tahun 2012, warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana dan tidak sedang menjalani hukiman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Remisi ini akan diberikan saat hari hal Lebaran nanti," tutur Luthfi. (eja)
SAGULUNG - Sepuluh narapidana (napi) Lapas kelas II A Barelang, Batam bakal bebas jika remisi yang diajukan mendapat remisi disetujui kantor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi