Alhamdulillah, 2 Warga Jabar Tersangka Hoaks Penghinaan Presiden Tak Ditahan
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus hoaks penghinaan terhadap presiden.
"Ya (dua orang), konten terkait dengan penghinaan presiden," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga di Bandung, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan masing-masing ditangani Polres Bogor serta Polda Jawa Barat.
Awalnya, kata dia, Polda Jawa Barat beserta jajaran polres lainnya telah menemukan sembilan orang yang terlibat kasus hoaks.
Namun tujuh orang di antaranya dilakukan pembinaan dengan tidak dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.
Sedangkan dua orang lainnya, kata dia, kini ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan mewabahnya virus corona atau Covid-19.
"Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kami berikan pembinaan, dan yang dua kami lanjutkan. Tetapi dengan kondisi saat ini karena COVID-19 tidak dilakukan penahanan," katanya. (antara/jpnn)
Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus hoaks penghinaan terhadap presiden.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- 64 Personel Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2024
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang