Alhamdulillah, 2 Warga Jabar Tersangka Hoaks Penghinaan Presiden Tak Ditahan

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus hoaks penghinaan terhadap presiden.
"Ya (dua orang), konten terkait dengan penghinaan presiden," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga di Bandung, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan masing-masing ditangani Polres Bogor serta Polda Jawa Barat.
Awalnya, kata dia, Polda Jawa Barat beserta jajaran polres lainnya telah menemukan sembilan orang yang terlibat kasus hoaks.
Namun tujuh orang di antaranya dilakukan pembinaan dengan tidak dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.
Sedangkan dua orang lainnya, kata dia, kini ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan mewabahnya virus corona atau Covid-19.
"Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kami berikan pembinaan, dan yang dua kami lanjutkan. Tetapi dengan kondisi saat ini karena COVID-19 tidak dilakukan penahanan," katanya. (antara/jpnn)
Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus hoaks penghinaan terhadap presiden.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Polisi Selidiki Sumber Obat Bius yang Dipakai Dokter Bejat Priguna