Alhamdulillah, 2 Warga Jabar Tersangka Hoaks Penghinaan Presiden Tak Ditahan
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus hoaks penghinaan terhadap presiden.
"Ya (dua orang), konten terkait dengan penghinaan presiden," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga di Bandung, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan masing-masing ditangani Polres Bogor serta Polda Jawa Barat.
Awalnya, kata dia, Polda Jawa Barat beserta jajaran polres lainnya telah menemukan sembilan orang yang terlibat kasus hoaks.
Namun tujuh orang di antaranya dilakukan pembinaan dengan tidak dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.
Sedangkan dua orang lainnya, kata dia, kini ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan mewabahnya virus corona atau Covid-19.
"Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kami berikan pembinaan, dan yang dua kami lanjutkan. Tetapi dengan kondisi saat ini karena COVID-19 tidak dilakukan penahanan," katanya. (antara/jpnn)
Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus hoaks penghinaan terhadap presiden.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi