Alhamdulillah, 85 Pekerja Migran Indonesia Bisa Meninggalkan Makau
jpnn.com, HONG KONG - Sebanyak 85 orang pekerja migran Indonesia berhasil dipulangkan dari Makau melalui Hong Kong tanpa harus menjalani karantina selama 14 hari.
Berkat koordinasi yang baik antara Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, pemerintah Makau, dan pemerintah Hong Kong, para PMI tersebut dibebaskan dari kewajiban karantina selama 14 hari di Hong Kong, demikian pernyataan tertulis Konjen RI di Hong Kong Ricky Suhendar, Jumat.
Sejak April 2020, siapa pun yang datang ke Hong Kong diwajibkan karantina selama 14 hari atas biaya sendiri.
Para PMI yang direpatriasi tersebut sebelumnya sempat telantar karena tidak ada pesawat yang terbang langsung dari Makau ke Indonesia.
"Alhamdulillah, terima kasih kami kepada KJRI yang berhasil mengupayakan pembebasan karantina. Bahkan kami juga difasilitasi bus dari Makau sampai ke Bandara Hong Kong,” tutur Sussanti, salah seorang PMI, yang turut direpatriasi pada Kamis (10/12).
Ricky menyebutkan 353 orang telah berhasil direpatriasi dari Makau dan Hong Kong sejak April 2020.
KJRI Hong Kong terus melakukan kerja sama dengan otoritas terkait di Hong Kong dan Makau untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga negara Indonesia selama masa pandemi.
"Kami terus berupaya memberikan bantuan semaksimal mungkin bagi PMI di Makau yang 'stranded' (tertahan) selama pandemi agar dapat kembali ke Indonesia," ujar Konjen. (ant/dil/jpnn)
Sebanyak 85 orang pekerja migran Indonesia berhasil dipulangkan dari Makau melalui Hong Kong tanpa harus menjalani karantina selama 14 hari.
Redaktur & Reporter : Adil
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- Migrants Day 2024, Menakar Urgensi Pendidikan Tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia
- Lewat Program ini PMI di Singapura Dipersiapkan Agar Punya Masa Depan Lebih Cerah
- Menteri Karding Sebut Pemerintah Desa Berperan Kunci Terkait Pelindungan Pekerja Migran
- Mendagri Tito Karnavian Teken MoU dan SEB untuk Melindungi Pekerja Migran, Ini Isinya
- Mendes Yandri Susanto Godok Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa