Alhamdulillah, Ada Lagi Bupati Minta Presiden Angkat Honorer Nonkategori jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Dukungan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) agar diangkat menjadi PNS tanpa tes, melalui payung hukum Keputusan Presiden (Keppres), terus mengalir dari kepala daerah.
Terbaru, GTKHNK35+ Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung telah mengantongi surat rekomendasi Bupatinya Nanang Ermanto.
Dalam suratnya, sang Bupati Nanang memohon agar Presiden Jokowi mengabulkan permohonan GTKHNK35+ mengacu keputusan Rakornas pada 20 Februari 2020, di Jakarta.
Dua keputusan Rakornas itu adalah, angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres, dan bayar Gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.
Adanya dukungan dari Bupati Lamsel, disampaikan Wakil Ketua GTKHNK35+ Provinsi Lampung, Evi Diana, saat dihubungi jpnn.com, Sabtu (7/3).
"Alhamdulillah dukungan dari Kabupaten Lampung Selatan sudah lengkap. Baik dari PGRI, Dinas Pendidikan, Ketua DPRD dan Bupati," ucap Evi yang juga guru di SDN 1 Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lamsel.
Saat ini mereka sedang berjuang mendapatkan dukungan dari Gubernur Lampung Arinal Junaidi.
Sedangkan dari kabupaten dan kota total sudah ada 6 surat rekomendasi. Selain Lamsel, ada Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Tanggamus, dan Kota Bandar Lampung.
Guru Honorer Nonkategori kembali mendapat dukungan dari kepala daerah, minta Presiden Jokowi mengangkat mereka menjadi PNS tanpa tes.
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!