Alhamdulillah, Ahok Maafkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Alhamdulillah, Ahok Maafkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy saat menunjukan surat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini resmi mencabut laporan polisi (LP) terhadap dua tersangka berinisial AS dan EJ terkait pencemaran nama baik.

Pencabutan laporan melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy.

"Ya alhamdulillah hari ini kami secara resmi mencabut laporan polisi yang saya buat tanggal 17 Mei 2020," ungkap Ramzi kepada wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Senin (28/9) sore.

Bahkan, kuasa hukum Ahok itu sudah menadatangi pencabutan laporan polisi tersebut.

Adapun pertimbanganya kata Ramzy, kedua tersangka sudah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi.

Sebagai bukti kesungguhan penyesalan atas perbuatan mereka, keduanya menuliskan di media sosial masing-masing.

Selain itu, pertimbangan lain kedua tersangka merupakan perempuan dan satunya lagi lanjut usia.

"Jadi terus yang berikutnya kedua tersangka ini perempuan dan sudah ada yang lanjut usia makanya pertimbangan pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata Ahmad.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini secara resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang menimpanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News