Alhamdulillah, Ahok Maafkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini resmi mencabut laporan polisi (LP) terhadap dua tersangka berinisial AS dan EJ terkait pencemaran nama baik.
Pencabutan laporan melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy.
"Ya alhamdulillah hari ini kami secara resmi mencabut laporan polisi yang saya buat tanggal 17 Mei 2020," ungkap Ramzi kepada wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Senin (28/9) sore.
Bahkan, kuasa hukum Ahok itu sudah menadatangi pencabutan laporan polisi tersebut.
Adapun pertimbanganya kata Ramzy, kedua tersangka sudah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi.
Sebagai bukti kesungguhan penyesalan atas perbuatan mereka, keduanya menuliskan di media sosial masing-masing.
Selain itu, pertimbangan lain kedua tersangka merupakan perempuan dan satunya lagi lanjut usia.
"Jadi terus yang berikutnya kedua tersangka ini perempuan dan sudah ada yang lanjut usia makanya pertimbangan pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata Ahmad.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini secara resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang menimpanya.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak