Alhamdulillah, Ahok Maafkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Alhamdulillah, Ahok Maafkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy saat menunjukan surat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Bahkan, kedua tersangka telah memenuhi Ahok di kediamannya.

Pertemuan itu, jelas Ahmad, untuk membicarakan permintaan maaf mereka kepada Ahok.

Selain itu, mengatakan kepada Ahok keduanya telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka itu lagi.

"Saya pertemukan kedua tersangka di kediaman Pak Basuki. Pembicaranya mereka meminta maaf, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa dengan berita-berita ataupun komentar-komentar di media sosial sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik keluarga Pak Basuki Tjahaja Purnama," ungkap Ahmad.

Diketahui, penyidik cyber melakukan pencarian kedua tersangka selama satu bulan. Sementara penangkapan keduanya antara Juli-Agustus.

"Kemarin penyidik cyber selama satu bulan. Karena saya buat laporan itu 17 Mei baru ketangkap itu bukan Juli-Agustus," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menangkap AS di rumahnya di Denpasar, Bali.

AS ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini secara resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang menimpanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News