Alhamdulillah, Ahok Maafkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Alhamdulillah, Ahok Maafkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy saat menunjukan surat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.

Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok.

Mereka saat ini dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial. (mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini secara resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang menimpanya.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News