Alhamdulillah, Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dari Malaysia, Modusnya Unik

Alhamdulillah, Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dari Malaysia, Modusnya Unik
Petugas Bea Cukai dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menunjukkan barang bukti narkoba. Foto: Humas Bea Cukai.

Ancaman hukumannya minimal pidana penjara selama 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Aris Sudarminto menambahkan bahwa penindakan ini merupakan yang ke sembilan kalinya dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak selama tahun 2020.

"Hingga kini, tercatat bahwa Bea Cukai Tanjung Perak telah melakukan penindakan atas penyelundupan narkoba dengan total 30 kilogram," pungkasnya.(*/jpnn)

Sindikat penyelundupan barang haram dari Malaysia ini terungkap berkat kejelian petugas bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News