Alhamdulillah, Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dari Malaysia, Modusnya Unik
Selasa, 27 Oktober 2020 – 21:00 WIB
Ancaman hukumannya minimal pidana penjara selama 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Aris Sudarminto menambahkan bahwa penindakan ini merupakan yang ke sembilan kalinya dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak selama tahun 2020.
"Hingga kini, tercatat bahwa Bea Cukai Tanjung Perak telah melakukan penindakan atas penyelundupan narkoba dengan total 30 kilogram," pungkasnya.(*/jpnn)
Sindikat penyelundupan barang haram dari Malaysia ini terungkap berkat kejelian petugas bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini