Alhamdulillah, BP2MI Berhasil Melobi Pembebasan Bea Masuk Barang PMI
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelindngan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan pihaknya berhasil melobi Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membebaskan bea masuk bagi barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di luar negeri.
"Saya datang menemui Pak Dirjen Bea Cukai untuk mengusulkan (pembebasan bea masuk barang milik PMI), insyaallah 2023 akan keluar Peraturan Menteri Keuangan tentang pembebasan biaya masuk barang milik PMI," kata Benny usai melepas keberangkatan 302 PMI ke Korea Selatan, di Jakarta, Senin (9/1).
Menurutnya, usulan pembebasan bea masuk sedang dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Oleh karena itu, Permenkeu terkait pembebasan bea masuk tersebut akan keluar dan menjadi kado istimewa bagi Presiden Joko Widodo.
Terkait keluhan PMI bernama Ayu soal sulitnya proses barang masuk ke Indonesia yang dikirimnya dari Taiwan.
Benny menyebut Bea Cukai tidak bersalah karena menjalankan aturan.
PMI tidak salah karena BP2MI tidak mengedukasi terkait barang-barang apa saja yang bisa dibawa dan jenisnya apa saja serta berapa banyak.
Benny mengaku segera mengambil langkah inisiatif untuk menyelesaikan persoalan tersebut, salah satunya dengan menemui Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.
BP2MI berhasil melobi pembebasan Bea Cukai bagi barang bawaan PMI dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja migran
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024