Alhamdulillah! Calon Jemaah Haji Enggak Jadi Bayar Rp 69 Juta, Jadinya Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Panja di Komisi VIII melalui serangkaian rapat, mampu menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang sebelumnya diusulkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Diketahui, Panja Haji Komisi VIII bersama pemerintah bersepakat agar BPIH 2023 sebesar Rp 90.050.637.
Adapun, angka BPIH itu lebih rendah dibandingkan usulan yang sebelumnya disampaikan pemerintah pada Januari 2023 sebesar Rp 98.893.909.
"Total biaya perorang calon jamaah Rp 90.050.637," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Dari BPIH 2023 sebesar Rp 90.050.637, nantinya jemaah menyetorkan uang atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 49.812.000.
Sementara itu, nilai manfaat haji yang terpakai ketika BPIH 2023 sebesar Rp 90.050.637, yakni Rp40.237.000.
Menurut Diah, angka Bipih yang disepakati itu jauh lebih rendah dibandingkan biaya yang sebelumnya diusulkan pemerintah pada Januari 2023, yakni Rp 69.193.733.
"Sebelumnya diusulkan oleh pemerintah Rp 69 juta menjadi Rp 49 juta. Jadi, turun kurang lebih Rp 20 juta," kata legislator fraksi PDI Perjuangan itu.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengungkap biaya yang perlu disetor jemaah agar bisa berangkat haji pada 2023. Sebegini nilainya.
- Gandeng KPK, Menag Ingin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan dan Bersih
- International Hajj Fund Forum Rumuskan Strategi Inovatif Mengelola Dana Haji
- Kemenag Segera Lakukan Seleksi Petugas Haji 2025
- Santer Isu Pembentukan Kementerian Haji Umrah dan Wakaf, Sosok Ini Dinilai Layak Memimpin
- Menag Yaqut Mangkir Lagi Diajak Rapat Evaluasi Pelaksanaan Haji dengan Komisi VIII
- Menag Yaqut Absen Raker dengan Komisi VIII Untuk Bahas Evaluasi Haji 2024