Alhamdulillah, CPNS Jalur Khusus Sudah Terima NIP

jpnn.com, SANGIHE - Kabar gembira untuk 24 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus melalui jalur khusus di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut. Mereka sudah resmi memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Data Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sangihe, Yenne Janis SH mengungkapkan, 24 CPNS yang lulus itu berasal dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kemenkes yang telah mengikuti seleksi jalur khusus 21 Juli 2016.
Penyerahan NIP 24 orang PTT kesehatan di wilayah terpencil Kabupaten Sangihe ini diterima langsung Penjabat Bupati Sangihe dan Kepala Dinas Kesehatan di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kamis (13/4) lalu.
"Jika sudah punya NIP maka sudah aman dan kini tinggal masuk pada tahapan selanjutnya yaitu, pemasukan berita acara serah terima berkas ke bidang mutasi," ungkap Janis, seperti diberitakan Manado Post (Jawa Pos Group).
Salah satu CPNS yang sudah mendapatkan NIP dr Sesca Mokalu mengungkapkan, sangat senang dengan ditetapkannya NIP. Namun lebih senangnya lagi jika sudah memiliki Surat Keterangan (SK) penempatan.
"Saya sangat bersyukur karena dengan ditetapkannya NIP, kami sudah ada kepastian. Namun pegawai juga butuh keesahan hitam di atas putih, dan saya berharap dalam minggu ini sudah keluar SK," ungkap dokter yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Kendahe ini. (MP)
Kabar gembira untuk 24 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus melalui jalur khusus di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut. Mereka sudah
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- Dipastikan Banyak Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasib Mereka?
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang