Alhamdulillah, Dana Desa Rp 7,2 Triliun Sudah Cair
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 7,2 triliun sepanjang pekan kemarin. Dana tersebut merupakan bagian dari total dana desa 2016 yang mencapai Rp 46,9 triliun.
"Untuk pencairan tahap pertama, kami memperoleh informasi kalau pekan kemarin itu kementerian keuangan sudah menggelontorkan Rp 7,2 triliun ke kas-kas daerah," ujar Direktur Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Taufik Madjid kepada JPNN, Senin (4/4).
Menurut Taufik, pencairan dilakukan bagi daerah-daerah yang telah melengkapi berkas administrasi sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan. "Prinsipnya dana desa disalurkan dari kas negara ke kas daerah dan itu tercatat di APBD. Kemudian agar dapat disalurkan ke masing-masing desa, butuh syarat harus ada peraturan daerah APBD dan ada peraturan gubernur terkait alokasi besaran dana desa. Kemudian ada laporan penggunaan dana desa dari periode sebelumnya," ujar Taufik.
Syarat lain, kata Taufik, juga perlu peraturan desa tentang penggunaan dana desa. Kemudian laporan penggunaan dana desa periode sebelumnya. Dan ada rencana pembangunan yang akan dilakukan dengan anggaran dana desa yang ada.
"Panduannya sudah disusun lengkap pada Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016," ujar Taufik.
Menurut Taufik, dana yang telah digelontorkan selanjutnya akan disalurkan ke rekening-rekening desa. Karena itu terhadap daerah yang belum melengkapi syarat administrasi, Taufik berharap dapat segera memenuhinya. Agar dana desa dapat segera dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur di desa.
"Bagi kabupaten yang sudah memenuhi syarat, mungkin minggu-minggu ini juga sudah akan ditransfer," ujar Taufik.
Sebelumnya, Menteri DPDTT Marwan Jafar mengatakan, penyaluran dana desa 2016 akan dilakukan dalam dua tahap. Tidak lagi seperti 2015, dana disalurkan ke rekening desa dalam tiga tahap. Langkah ini bertujuan agar pemanfaatannya dapat lebih maksimal.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada