Alhamdulillah! Demi Honorer, Wali Kota Tasikmalaya Menyurati Presiden Jokowi
jpnn.com, TASIKMALAYA - Para anggota Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer nonkategori usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Kabupaten Tasikmalaya bersyukur wali kota mendukung perjuangan mereka untuk mendapatkan Keppres PNS.
Dukungan dibuktikan oleh Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 7 Juli 2020 lalu.
"Akhirnya GTKHNK 35+ di Kota Tasikmalaya bisa bernafas lega setelah Wali Kota Tasikmalaya Bapak Budi Budiman resmi mendukung perjuangan GTKHNK 35+ dan berkenan melayangkan surat yang ditujukan kepada Presiden RI," ucap Inda Hindasah selaku pengurus GTKHNK 35+ Kota Tasikmalaya, Selasa (14/7).
Surat wali kota Tasikmalaya itu terkait dengan permohonan pengabulan Keppres yang mengakomodir GTKHNK 35+ untuk segera diangkat sebagai PNS.
Inda menyebutkan, mereka sangat menantikan dukungan wali kota, hingga akhirnya diadakan pertemuan yang dihadiri Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jabar Sigid Purwo Nugroho dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya untuk membahas langkah lebih lanjut terkait dukungan wali kota tersebut.
"Alhamdulillah Wali Kota Tasikmalaya merespons dan mendukung perjuangan GTKHNK 35+," tambah Inda Hindasah, guru honorer di SDN 1 Purbaratu.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dede Muhamad Muharam, ketua PGRI, kadisdik dan wali kota yang telah berkenan mendukung perjuangan GTKHNK 35+.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait nasib para Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer nonkategori usia 35 Tahun ke Atas
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan