Alhamdulillah, Emas 3,7 Kg Akhirnya Dikembalikan

Alhamdulillah, Emas 3,7 Kg Akhirnya Dikembalikan
Daeng Herman (kiri) didampingi anggota Komisi I Deprov Hamzah Sidik saat menerima kepingan emas yang total beratnya 3,7 kg, yang sebelumnya disita aparat kepolisian.Foto: ist/Radar Gorontalo

jpnn.com - GORONTALO – Setelah melewati proses hukum selama sekitar 4 tahun, H. Herman Damis alias Daeng Herman, akhirnya memenangkan sengketa soal emas seberat 3,7 kg miliknya, yang sempat disita karena diduga ilegal.

Daeng Herman divonis bebas, dan Selasa (26/7), Kejaksaan Negeri Limboto meyerahkan menyerahkan emas sebarat 3,7, kilogram kepada Daeng Herman. 

Sebelumnya, Daeng Herman di tahun 2012, bersama Moh. Elyas didakwa dalam perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (UU No. 04 tahun 2012 Jo Pasal 55 ayat 1 KUH PIDANA). 

Emas 3,7 kg tersebut adalah barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada tahun 2012, sampai pada tingkat penuntutan yang dititipkan di kantor Pegadaian (Persero) Limboto.

Berdarkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding di Mahkamah Agung (MA) terdakwa tidak terbukti dan dinyatakan bebas dari tuntutan.

MA mengeluarkan putusan Nomor 347K/PID.SUS/2014, dan telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Limboto. "Alhamdulilah proses eksekusi pelaksaan putusan tersebut berjalan lancar dan aman penuh dengan suasana kekeluargaan," ungkap kuasa hukum Zainudin Pedro Bau, SH.C.LA,

Dalam proses eksekusi tersebut, pihak Kejari Limboto diwakili oleh Aspidum Chairul Mokoginta, disaksikan oleh aleg Komisi 1 Deprov Gorontalo Hamzah Sidik Djibran, dan Kepala Kantor Pegadaian Limboto, para terdakwa dan keluarga terdakwa. Emas murni seberat 3,7 kg tersebut terdiri dari 6 keping emas leburan bulat, dan 1 balok leburan emas.

Pedro menjelaskan, dengan adanya putusan yang inkrah tersebut, maka penangkapan dan penyidikan oleh Polda Gorontalo telah keliru menerapkan hukum kepada kedua terdakwa yang disangka melakukan tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur  UU No 4 tahun 2009.

GORONTALO – Setelah melewati proses hukum selama sekitar 4 tahun, H. Herman Damis alias Daeng Herman, akhirnya memenangkan sengketa soal emas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News