Alhamdulillah, Gaji Guru Honorer Segera Cair
jpnn.com, SAMARINDA - Guru dan tenaga kependidikan honorer SMA/LB/SMK negeri di Kalimantan Timur sudah mendapatkan kepastian pencairan gaji dan tambahan penghasil pegawai (TPP).
Pasalnya, rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kaltim dan Badan Anggaran DPRD Kaltim, Rabu (3/5), menyepakati nominal bantuan operasional sekolah (BOS) provinsi, gaji, dan TPP guru dan tenaga kependidikan honorer.
Asisten Sekprov Kaltim Bidang Administrasi Umum Bere Ali menuturkan, total anggaran sebesar Rp 372,02 miliar.
Dana tersebut bersumber dari penyisiran program yang tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
“Dilakukan pergeseran mata anggaran. Revisi sifatnya mendadak dan sudah disetujui DPRD,” jelasnya, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Di samping itu, ada sejumlah program usulan pemprov yang juga disetujui dewan. Yakni, BOS yang belum tersalur pada 2016, dana inventarisasi aset SMA/SMK, pengadaan obat di UPTD UPTD Balai Kesehatan Mata Dan Olahraga Masyarakat (BKMOM) Dinas Kesehatan Kaltim.
Ada pula dana penanggulangan bencana untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim. Sumber pembiayaan diambil dari sisa lebih perhitungan anggaran 2016 sebesar Rp 492 miliar.
Seluruh usulan program yang mendahului anggaran perubahan 2017 tersebut senilai Rp 35 miliar.
Guru dan tenaga kependidikan honorer SMA/LB/SMK negeri di Kalimantan Timur sudah mendapatkan kepastian pencairan gaji dan tambahan penghasil pegawai
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep