Alhamdulillah, Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dapat Subsidi Gaji
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer dan tenaga kependidikan di madrasah maupun perguruan tinggi keagamaan akhirnya bisa menikmati subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan.
Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.
“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi COVID-19,” terang Zainut di Jakarta, Jumat (2/10)
Dia menambahkan, penyiapan data dan kelengkapan administratif penerima subsidi gaji ini tengah dipersiapkan Ditjen Pendidikan Islam.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan validasi data guru madrasah dan tenaga kependidikan honorer yang akan menerima bantuan.
“Kami sudah rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi dan bersepakat terkait pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Tenag Kependidikan Bukan PNS (honorer),” terang Ali.
Dia menyebutkan, Kemenag sedang validasi data guru dan tenaga kependidikan honorer yang ada di Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag). (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Subsidi gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan di madrasah masih dalam proses verval dan pengalihan anggaran dari Kemenakertrans
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga