Alhamdulillah, Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dapat Subsidi Gaji
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer dan tenaga kependidikan di madrasah maupun perguruan tinggi keagamaan akhirnya bisa menikmati subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan.
Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.
“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi COVID-19,” terang Zainut di Jakarta, Jumat (2/10)
Dia menambahkan, penyiapan data dan kelengkapan administratif penerima subsidi gaji ini tengah dipersiapkan Ditjen Pendidikan Islam.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan validasi data guru madrasah dan tenaga kependidikan honorer yang akan menerima bantuan.
“Kami sudah rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi dan bersepakat terkait pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Tenag Kependidikan Bukan PNS (honorer),” terang Ali.
Dia menyebutkan, Kemenag sedang validasi data guru dan tenaga kependidikan honorer yang ada di Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag). (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Subsidi gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan di madrasah masih dalam proses verval dan pengalihan anggaran dari Kemenakertrans
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat
- Pernyataan Terbaru Wakil Mendikdasmen soal Kesejahteraan Guru Honorer
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- 5 Berita Terpopuler: Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti, Data Seleksi Administrasi PPPK Sudah Keluar, Sikapi dengan Bijak
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli