Alhamdulillah, Insentif Guru Honorer Naik Lagi
![Alhamdulillah, Insentif Guru Honorer Naik Lagi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/02/b07b12dba15aeb0f2bfa8a9617aabbe5.jpg)
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Insentif guru honorer di Kota Bandarlampung akan naik menjadi Rp 3 juta per bulan. Kenaikan ini mulai berlaku 2020, dari sebelumnya hanya Rp2,5 juta.
"Setiap tahun insentif mereka selalu saya naikkan, yang dulu sebelum saya jadi Wali Kota hanya Rp500 ribu, sekarang sudah jadi Rp3 juta," katanya saat peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-74 PGRI, di Bandarlampung, Rabu (11/12).
Dia berharap dengan dinaikkannya insentif guru ini mereka akan mampu menjalankan tugasnya ikut mencerdaskan anak bangsa.
Herman berharap Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandarlampung tetap eksis dan tetap dapat menjaga kesatuan guru sebab kalau semuanya dapat bersatu padu semua akan lebih mudah dijalankan.
Wali Kota Bandarlampung dua periode tersebut optimistis mampu menjadikan daerah yang dipimpinnya sebagai percontohan di tingkat nasional, khususnya dalam program Pendidikan Bina Lingkungan (Biling).
"Biling ini hanya kita yang memilikinya dengan tujuan agar anak-anak kita cerdas. Saya juga ingin bagaimana anak-anak di kota ini kualitasnya meningkat," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa sudah banyak anak-anak yang tidak mampu dibantu dari program tersebut.
"Kemarin anak dari Program Biling yang menjadi lulusan terbaik dengan IPK 3,94. Itu tandanya kerja keras ibu-ibu bapak guru semua berhasil," katanya. (antara/jpnn)
Insentif guru honorer di Kota Bandarlampung dinaikkan menjadi Rp3 juta per bulan mulai tahun depan.
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- Bagaimana Nasib Sisa P1 di PPPK 2025? Info Dirjen Nunuk Ini Perlu Dicermati
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?