Alhamdulillah, Juknis Gaji Baru dan Gaji ke-13 Sudah Terbit

jpnn.com - JAKARTA--Petunjuk teknis pembayaran gaji baru dan gaji ke-13 akhirnya keluar. Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2015 itu diteken Menkeu Bambang PS Brodjonegoro.
"Alhamdulillah PMK tentang gaji baru serta gaji ke-13 sudah keluar sejak 22 Juni. Dalam PMK 117/2015 itu disebutkan, pembayaran gaji serta rapelan dan tunjangan bulan ke-13 untuk PNS yang bekerja di instansi pusat, TNIi, Polri, dan pejabat negara dilaksanakan Juli. Demikian juga untuk PNS yang bekerja di instansi daerah," kata Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada JPNN, Kamis (25/6).
Untuk gaji baru serta rapelan dan gaji ke-13 PNS, TNI/Polri maupun pejabat negara di instansi pusat dibebankan pada DIPA Satuan Kerja berkenaan tahun anggaran 2015. Sedangkan untuk PNS di instansi daerah dibebankan pada APBD.
"Untuk para pensiunan, pembayarannya oleh PT Taspen dan PT Asabri dilaksanakan bulan Juli juga. Mengenai pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulan ke-13 dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulananan," beber Herman. (esy/jpnn)
JAKARTA--Petunjuk teknis pembayaran gaji baru dan gaji ke-13 akhirnya keluar. Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Tim 8 Prabowo Yakin Kopdes Merah Putih Bisa Melepaskan Petani dari Praktik Tengkulak
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama
- Berpedoman Pada Prinsip 5T, TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Bakal Tepat Waktu
- Mudik Gratis Semarang-Kalimantan, Kuota 675 Penumpang, Amankan Tiketnya!